PENTINGNYA PENDIDIKAN POLITIK
(PERAN PENDIDIKAN POLITIK UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS POLITIK PEMILIH PEMULA DALAM PEMILIHAN UMUM)
DIBUAT OLEH :
NAMA
: ARIF RAHMAWANTO
NPM
: 16410012
PRODI
: ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
SURAKATA
2019
ABSTRAK
Pendidikan politik memiliki peran penting dalam mempengaruhi atau memberikan pemahaman terhadap politik melalui sarana pendidikan di lingkungan sekolah secara khusus bagai pemilih pemula dan masyarakat secara umum. Menurut Rusadi Kantaprawira (2004:55) Pendidikan politik yaitu untuk meningkatkan pengetahuan rakyat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi. Bentuk-bentuk pendidikan politik dapat dilakukan melalui: a) Bahan bacaan seperti surat kabar, majalah, dan lain-lain bentuk publikasi massa yang biasa membentuk pendapat umum b) Siaran radio dan televisi serta film (audio visual media). c) Lembaga atau asosiasi dalam masyarakat seperti masjid atau gereja tempat menyampaikan khotbah, dan juga lembaga pendidikan formal ataupun iniformal. Tujuan penulisan ini adalah agar pemilih pemula dapat memiliki pemahaman secara mendasar mengenai politik melalui sarana pendidikan politik. Sehingga pemilih pemula dan masyarakat secara umum melek politik dan mampu untuk menunjukkan sikap partisipatif terhadap politik. Pendidikan politik sebagai salah satu media sarana pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik pada gerasi muda atau yang sering disebut sebagai pemilih pemula, sehingga dalam penerapan konsep masyarakat yang demokratis dapat terlaksana dengan baik.
BAB I
PENDUAHULUAN
Latar Belakang
Pelaksanaan kedaulatan rakyat salah satunya yaitu dengan adanya pemilu. Dengan adanya pemilu rakyat dapat menentukan pemimpin yang dianggap mampu memajukan bangsa dan negaranya. Pemilu sebagai bentuk demokrasi di Indonesia semakin nyata dengan adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan tentang pemilihan umum. Hal ini sesua dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena salah satu indikator kualitas ditentukan oleh tinggi dan rendahnya serta bagaimana partisipasi politik tersebut dilakukan. Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintahan. Kegiatan ini dapat berupa memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan dengan pekabat pemerintah atau parlemen.
Batasan pemuda dimulai dari usia 16 tahun mengikuti penetapan umur anak muda yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedangkan batas umur anak muda sampai 30 tahun didasari oleh UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 pasal 1 tentang : Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enambelas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Yang harus menjadi perhatian khusus saat ini adalah pendidikan politik. Pendidikan politik saat ini masih sangat rendah di kalangan muda. Sehingga dengan berlandaskan peraturan pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1 dan 2 dan juga Inpres Nomor 12 Tahun 1982 tentang pendidikan politik bagi generasi muda yang berbunyi : Tujuan pendidikan politik adalah memberikan pedoman kepada generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang di idam-idamkan maka keterlibatan kelompok muda yang terkait dengan pendidikan politik sangatlah penting. Dengan hal tersebut diharapkan dapat memaksimalkan peran pemilih muda dalam pemilihan umum selanjutnya.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang muncul dapat dirumuskan yaitu: “Bagaimana Peran Pendidikan Politik untuk Meningkatkan Kualitas Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum.”
LANDASAN TEORI
Menurut Rusadi Kantaprawira (2004:55) Pendidikan politik yaitu untuk meningkatkan pengetahuan rakyat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai paham kedaulatan rakyat atau demokrasi, rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi. Bentuk-bentuk pendidikan politik dapat dilakukan melalui: a) Bahan bacaan seperti surat kabar, majalah, dan lain-lain bentuk publikasi massa yang biasa membentuk pendapat umum b) Siaran radio dan televisi serta film (audio visual media). c) Lembaga atau asosiasi dalam masyarakat seperti masjid atau gereja tempat menyampaikan khotbah, dan juga lembaga pendidikan formal ataupun iniformal
BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan politik selain untuk mengenalkan sistem pemilu yang saat ini telah berubah, hal tak kalah pentingnya ialah untuk membangkitkan kesadaran tentang hak pilih. Pendidikan politik juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilakukan sepenuhnya oleh seluruh komponen masyarakat. Hal ini diupayakan agar masyarakat juga mempertimbangkan sisi kualitas diri calon yang akan dipilih. Dengan demikian, dalam pendidikan politik ini, masyarakat sebagai pemilih tidak hanya diajak untuk tahu tentang bagaimana memilih, tetapi juga perlu dibangun kesadaran dan daya kritisnya terhadap setiap tahapan proses pemilu. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam pemilu, tetapi sebaliknya, mereka bisa menjadi subjek yang kritis dalam menentukan pilihan politik.
Perlunya pendidikan politik yang diusahakan secara sadar dan berencana, bersumber dari aspirasi yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri dan yang telah disepakati secara nasional. Pendidikan politik yang demikian jelas akan menunjang terpeliharanya stabilitas nasional dan memperlancar usaha pencapaian cita-cita bangsa. Pendidikan politik yang dilakukan secara sadar dan berencana ini menjadi lebih penting lagi apabila dikaitkan dengan berbagai peristiwa pada masa lalu, berdasarkan sejarah bangsa Indonesia. Pendidikan politik yang demikian jelas akan menunjang terpeliharanya stabilitas nasional dan memperlancar usaha pencapaian cita-cita bangsa.
Lembaga yang berpengaruh dalam pendidikan politik yaitu
Keluarga : keluarga merupakan lembaga pendidikan politik non formal melalui berbagai interaksi antara orang tua dengan anaknya
Sekolah : sekolah sebagai lembaga pendidikan formal melalui bentuk kurikulum, baik yang didesain khusus dalam PKn, maupun tidak Secara khusus dimana politik diberikan dalam Mata pelajaran lain. Pendidikan politik di sekolah diperoleh melalui Pada pembelajaran formal di kelas melalui teori-teori yang diajarkan oleh guru dan praktek secara langsung ataupun secara tidak langsung, Kegiatan upacara bendera, dan Kegiatan ekstrakurikuler. Peran Guru dalam proses sosialisasi politik yaitu Pemegang dan penyampai nilai-nilai serta pandangan-pandangan politik dan Sebagai kreator dan manipulator budaya belajar, karena pada kenyataannya budaya/kebiasaan belajar anak di kelas secara tidak langsung akan menimbulkan akibat politik. Kurikulum dalam Pendidikan Politik merupakan salah satu faktor pendukung sosialisasi politik. Pendidikan demokrasi yang baik adalah bagian dari pendidikan yang baik secara umum.Berkenan dengan hal tersebut disarankan perlu dikembangkan model pendidikan politik.
Perhatian yang cermat diberikan pada landasan dan bentuk-bentuk demokrasi
Adanya kurikulum yang dapat memfasilitasi siswa untuk mengeksplorasi bagaimana ide demokrasi telah diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai aspek kehidupan dan memungkinkan siswa dapat mengeksplorasi sejarah demokrasi di negaranya, untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan di negaranya.
Tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan di negara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan yang luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi dalam berbagai konteks.
Selain dari uraian di atas juga dapat diupayakan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang bernuansa demokrasi serta membudayakan budaya demokratis dan menjadikan sekolah sebagai budaya lingkungan yang demokratis serta perlunya keterlibatan/penglibatan siswa dalam kegiatan masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Dengan demikian, dalam pendidikan politik ini, masyarakat khususnya untuk para pemilih pemula sebagai pemilih tidak hanya diajak untuk tahu tentang bagaimana memilih, tetapi juga perlu dibangun kesadaran dan daya kritisnya terhadap setiap tahapan proses pemilu. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi objek dalam pemilu, tetapi sebaliknya, mereka bisa menjadi subjek yang kritis dalam menentukan pilihan politik.
DAFTAR PUSTAKA
Rusadi Kantaprawira (2004:55)
Marina Hani Liyanti Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta; (Makalah Pendidikan Politik dan Demokrasi 2015)
1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009 pasal 1
Peraturan pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1 dan 2 dan juga Inpres Nomor 12 Tahun 1982